Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal

The Role of the Financial Services Authority in Criminal Law Enforcement Against Illegal Online Lending Practices

Authors

  • Endi Hikam Romdhoni Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Indonesia
  • Abdul Wahab Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v2i2.12

Keywords:

Peran Otoritas Jasa Keuangan, Penegakan Hukum, Pinjaman Online Ilegal

Abstract

The development of online loans has given rise to new crimes in the form of illegal online loans which have resulted in fatalities due to a series of terror attacks and threats made by the perpetrators against their victims. In response to this, the OJK is required to be able to maximize its duties and authority in carrying out its supervisory and regulatory functions over all financial services activities. This research aims to determine the form of criminal responsibility for perpetrators of illegal online loans from the perspective of positive law and Islamic criminal law as well as the role of the Financial Services Authority in enforcing the law against illegal online lending practices. This research uses a normative juridical research type using a conceptual approach and a statutory approach. The results obtained include the OJK's role in overcoming illegal online lending practices by forming a collaboration with the Investment Alert Task Force (SWI). Judicial protection efforts for debtors who practice illegal lending are regulated in POJK Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector, regarding findings of illegal lending by the public, they can report it via email waridainvestasi@ojk.go.id, or via OJK consumer service 157.

Berkembangnya pinjaman online memunculkan kejahatan baru berupa pinjaman online ilegal yang mengakibatkan korban jiwa akibat serangkaian teror serta ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korbanya, menanggapi hal tersebut OJK dituntut mampu memaksimalkan tugas serta
wewenangnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pinjaman online ilegal dari sudut pandang hukum positif dan hukum pidana islam serta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum terhadap praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan
menggunakan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh diantaranya Peran OJK dalam mengatasi praktik pinjaman online ilegal adalah
dengan membentuk kerjasama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Upaya perlindungan yuridis terhadap debitur praktik pinjol ilegal diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, terkait temuan masyarakat terhadap pinjol ilegal
dapat melaporakanya melalui surel waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui layanan konsumen
OJK 157.

References

Buku

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram NTB: Mataram University Press, 2020.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.

Dharma Jaya, Ida Bagus Surya.dkk, Klinik Hukum Pidana Komponen Persiapan dan Praktek. Denpasar: Udayana University Press, 2016.

M. Husein, Harun. Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta, 1991.

Sihombing, Eka NAM dan HSB, Ali Marwan. Ilmu Perundang-Undangan Malang: Setara Press, 2021.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Mulyadi, Lilk Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi. Jakarta: Djambatan, 2004.

Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2016.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Skripsi

Maulana, Hawin Iqbal. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending).” Jember., IAIN Jember, 2020.

Laman

Pratiwi, Priska Sari. “Pengalaman Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjaman Dipotong Hingga Besaran Bunga Tak Diatur.” Diakses Tanggal 18 September, 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/09/12/065600578/pengalaman-kepala-ojk-jember-jajal-pinjol-ilegal-pinjaman-dipotong-hingga.html.

Octaviano, Adrianus dan Dewi, Herlina Kartika. “Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Ini Upaya Yang Dilakukan OJK Dan Kominfo.” Diakses Tanggal 15 Agustus, 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/pinjol-ilegal-masih-berkeliaran-ini-upaya-yang-dilakukan-ojk-dan-kominfo.html,

“Infografis OJK Bersama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal.” OJK. Oktober 15, 2021, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx.

Anugrahadi, Ady. “Begini Siasat Pinjol Ilegal Hindari Penggerebakan Polisi,” Liputan 6, 27 Mei, 2022, https://www.liputan6.com/news/read/4972534/begini-siasat-pinjol-ilegal-hindari-penggerebekan-polisi.

Permana, Muhammad. “Gadis Di Jember Bunuh Diri Karena Diteror Pinjol, Polisi Selidiki Unsur Pidana.” Merdeka.com, 23 Agustus, 2021, https://www.merdeka.com/peristiwa/gadis-di-jember-bunuh-diri-karena-diteror-pinjol-polisi-selidiki-unsur-pidana.html.

“Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK Per 22 April 2022.” OJK. Mei 24, 2022, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx.

“Lampiran Pinjol Ilegal Maret 2022” OJK. Mei 24, 2022, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-20-Entitas-Investasi-Ilegal-Dan-105-Pinjaman-Online-Tanpa-Izin/LAMPIRAN%20Pinjol%20Ilegal%20Maret%202022.pdf.

Mutia Annur, Cindy.“Satgas Waspada Investasi Telah Blokir 4.352 Pinjol Ilegal Sejak 2018.” Katadata, 11 November, 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/11/satgas-waspada-investasi-telah-blokir-4352-pinjol-ilegal-sejak-2018.

MPI, Tim Litbang. “5 Kasus Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjaman Online.” Oke News, 15 Oktober, 2021, https://nasional.okezone.com/read/2021/10/15/337/2486557/5-kasus-bunuh-diri-akibat-terlilit-utang-pinjaman-online?page=1.

“Polri Tangani 89 Kasus Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2021.” Korlantas Polri, 27-Januari, 2022. https://korlantas.polri.go.id/news/polri-tangani-89-kasus-pinjol-ilegal-sepanjang-tahun-2021/.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Putusan Pengadilan Negeri No. 526/Pid.Sus/2020/PN Jakarta Utara tanggal 22 September 2020.

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Romdhoni, E. H., & Wahab, A. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal: The Role of the Financial Services Authority in Criminal Law Enforcement Against Illegal Online Lending Practices. CLEAR: Criminal Law Review, 2(2), 20–45. https://doi.org/10.35719/clear.v2i2.12

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.