ANALISIS KRITIS EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DENDA PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN
Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Denda terhadap Korporasi Pertambangan
Keywords:
Sanksi Pidana Denda, Pertanggungjawaban Korporasi, Sektor Pertambangan, Pemulihan Lingkungan, Efektivitas HukumAbstract
Isu hukum kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan oleh korporasi menimbulkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas sanksi pidana denda sebagai instrumen penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis sejauh mana sanksi pidana denda mampu mendorong pertanggungjawaban korporasi sektor pertambangan dalam mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan lingkungan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun sanksi pidana denda telah diatur, efektivitasnya masih terhambat oleh besaran denda yang seringkali tidak proporsional dengan kerugian lingkungan, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta tantangan dalam alokasi dana denda untuk pemulihan lingkungan yang konkret. Faktor-faktor seperti kapasitas penegak hukum, integritas, dan budaya kepatuhan korporasi turut mempengaruhi. Diperlukan reformasi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kombinasi sanksi yang lebih komprehensif untuk mencapai efek jera dan tujuan pemulihan lingkungan yang optimal.
References
Buku
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Artikel Ilmiah
Alfharizi, M., Hamid, A., & Natsir, N. I. (2023). Analisis Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Parhesia, 1(2), 162–166. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3166
Harahap, M. Z. A., Syarifuddin, & Putra, P. S. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Usaha Pertambangan Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 5(3), 420–441.
Mahmud, A. (2023). Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 5(1), 62–77.
Prasetio, B. E., & Hasrianti. (2024). Implementasi Smart Mining dan Teknologi Hijau dalam Mitigasi Dampak Pertambangan Nikel Terhadap Lingkungan di PT. Sulawesi Cahaya Mineral. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(9), 5867–5878. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i9.2739
Prastiti, H. S. (2022). MENAKAR EFEKTIVITAS PENDEKATAN PENAATAN (COMPLIANCE APPROACH) DAN PENDEKATAN PENJERAAN (DETERRENCE APPROACH) DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 1. https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.45403
Putra, P. S. (2024). The Corporate Liability as Perpetrator of Environmental Pollution Crime. Jurnal Akta, 11(2), 462–470. https://doi.org/10.30659/akta.v11i2.37463
Stella, S., & Prianto, Y. (2024). Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai. Jurnal Usm Law Review, 7(3), 1394–1407. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10460


