Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Layanan Platform Securities Crowdfunding Sebagai Pendanaan Umkm Di Indonesia

Authors

  • Yola Waqingatul Hidayah Jember University
  • Bhim Prakoso
  • Istiana

Keywords:

UMKM, Financial Technology, Securities Crowdfunding, Investor

Abstract

Di Indonesia UMKM mengambil peran besar sebagai penggerak perekenomian negara. Kebutuhan atas pendanaan pada UMKM menjadi salah satu faktor penting atas keberlangsungan UMKM tersebut. Berkembangnya layanan Fintech atau Financial Technology yang merupakan hasil kolaborasi antara teknologi dan sistem keuangan menghadirkan kemudahan bagi UMKM. Salah satu jenis layanan Fintech yang baru-baru ini berkembang di Indonesia adalah layanan Crowdfunding. Securities Crowdfunding merupakan bentuk perluasan dari Equity Crowdfunding dimana UMKM bukan hanya dapat menerbitkan saham namun juga obligasi atau sukuk untuk dapat mendapatkan dana dari investor pada platform Crowdfunding. Di Indonesia securities Crowdfunding masih sangat baru dan dipastikan beberapa tahun kedepan akan popular. Hal ini tidak terlepas dari lembaga-lembaga yang berkaitan dalam securities Crowdfunding seperti OJK  yang menjadi payung hukum. Masalah perlindungan investor dari perusahaan yang berpotensi mengalami kegagalan penting untuk dikaji lagi. Penelitian ini bertujuan untuk meyakinkan UMKM bahwa Securities Crowdfunding adalah sistem penghimpunan modal yang baik dan menjanjikan serta menganalisis resiko yang akan dihadapi pada sistem pendanan Securities Crowdfunding. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif yang mengkaji isu hukum terkait investasi securities Crowdfunding.

References

Books

Darmadji, T., & Fakhruddin, H. M. (2012). Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Marzuki, Peter Mahmud (2016) Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. Jakarta: Kencana.

Raharjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Article Journals

Arifin, S. R., & Wisudanto. 2017. Crowdfunding Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. Simposium II UNIID. Vol. II No. 2.

Gunawan, Johanes. 2018. Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Veritas et Justitia. Vol. 4 No. 2

Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. 2015. Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif Di Indonesia (The Legal Protection Of The Donation-Based Crowdfunding System On The Creative Indusry In Indonesia).

Herlina Waluyo. 2022. Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Efek Berdasarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2021. Vol. 18 No. 2

March Hot Asi Sitanggang. 2018. Memahami Mekanisme Crowdfunding Dan Motivasi Berpartisipasi Dalam Platform Kitabisa.Com. E-Journal Universitas Diponegoro.

Nugroho, A. Y., & Rachmaniyah, F. 2019. Fenomena Perkembangan Crowdfunding di Indonesia. Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri. Vol 4. No. 1.

Pamesti, P. I., & Heradhayksa, B. 2020. Kepastian Hukum Mekanisme Equity Crowdfunding melalui Platform Santara.id sebagai Sarana Investasi. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI). Vol 4. No. 1.

Ratna Hartanto. 2020. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 27. No. 1.

Rianda Dirkareshza. 2021. Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pemodal Pada Securities Crowdfunding Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. Vol. 6. No. 2

Websites

Atmoko, C., & Buchori, A. 2021. OJK: Pasca diterbitkannya POJK 57, dana himpunan SCF naik 52,1 persen. Retrieved October 3, 2021, from Antara News website: https://www.antaranews.com/berita/2303898/ojkpasca-diterbitkannya-pojk-57-dana-himpunan-scf-naik-521-persen

Wahhab, A. 2021. Mengenal Securities Crowdfunding (SCF) Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM dan Pilihan Investasi Bisnis. Retrieved October 3, 2021, from LandX website: https://landx.id/blog/securitiesCrowdfunding-dan-equity-Crowdfunding/

Statues

OJK. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /POJK.04/2020 Tentang Penawaran

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Yola Waqingatul Hidayah, Bhim Prakoso, & Istiana. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Layanan Platform Securities Crowdfunding Sebagai Pendanaan Umkm Di Indonesia. CLEAR: Criminal Law Review, 1(2), 1–16. Retrieved from https://clearjournal.uinkhas.ac.id/index.php/clear/article/view/13