Analisis Pemberlakuan Death Penalty Terhadap Pengedar Ilegal Narkotika (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam)

Analysis of the Implementation of the Death Penalty for Illegal Narcotics Dealers (A Comparative Study of Positive Law and Islamic Criminal Law)

Authors

  • muhammad iqbal UIN Kiai Haji Achmad Jember
  • Abdul Wahab UIN Kiai Haji Achmad Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v3i2.53

Keywords:

Death Penalty, Narcotics

Abstract

Drug crime has become a major issue in Indonesia and worldwide. Drug abuse can negatively impact physical health, mental health, emotions, and social life. Drug abuse is an organized crime at the national and international levels. Therefore, this study aims to examine how the death penalty is applied to drug dealers from two perspectives: Positive Law and Islamic Criminal Law, to provide a deeper understanding of the application of the death penalty in drug cases. The main focus of this study is to: 1) What is the death penalty for drug dealers under positive law? 2) What is the death penalty for drug dealers under Islamic criminal law? 3) How does the death penalty for drug dealers compare under positive law and Islamic criminal law in Indonesia? The author uses normative research, analyzing and comparing relevant legal regulations that have been applied in this case to determine whether they contradict each other or whether there is any ambiguity in the norms. The purpose of the comparative methodology in this study is to identify the similarities and differences between the two laws and legal systems.
The conclusions of this thesis are: 1) The death penalty for drug dealers in positive law is regulated by Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, and its procedures are regulated by Law No. 2/PNPS/1964. 2) The death penalty in Islamic criminal law does not specify the penalties imposed for drug crimes, and this law makes an analogy between narcotics and alcohol. Therefore, scholars believe the punishment imposed is ta'zir. Furthermore, Islamic criminal law does not specify the procedures or mechanisms imposed on perpetrators of drug crimes. 3) From a positive legal perspective in Indonesia, it is regulated by Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Some of the sanctions imposed include: Imprisonment and fines for dealers, the death penalty and life imprisonment for dealers who commit repeat offenses, and rehabilitation for drug users. Meanwhile, in Islamic criminal law, drug dealers can be given ta'zir punishment, where the judge has the authority to determine the form of punishment,
including flogging.

 

Masalah kejahatan narkotika telah menjadi masalah besar di Indonesia dan di seluruh dunia. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat memberikan dampak negatif terhadap pada kesehatan fisik, kesehatan mental, emosi, dan kehidupan bermasyarakat. Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir di tingkat nasional dan internasional. Maka dari itu, studi ini bertujuan untuk melihat bagaimana hukuman mati diterapkan pada pengedar narkotika dari dua perspektif: Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jauh mengenai penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk 1). Bagiamana hukuman mati terhadap pengedar narkotika dalam hukum positif? 2). Bagaimana hukuman mati terhadap pengedar narkotika dalam hukum pidana Islam? 3).Bagaimana perbandingan antara hukuman mati terhadap pengedar narkotika menurut hukum positif dan hukum pidana Islam di Indonesia? Penulis menggunakan penelitian normatif, yaitu menganalisis dan membandingkan aturan-aturan hukum yang berkaitan yang telah diterapkan dalam kasus ini untuk melihat apakah aturan-aturan tersebut bertentangan satu sama lain atau apakah ada kekaburan norma. Tujuan dari metodologi komparatif dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara kedua undang-undang dan sistem hukum tersebut. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1) Pidana mati terhadap pengedar narkotika dalam hukum positif diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terkait dengan prosedur nya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 2) Pidana mati dalam hukum pidana Islam tidak menjelaskan mengenai hukuman yang menjerat dari tindak pidana narkotika dan dalam hukum ini

References

Buku

Abdidin, Zainal, Pemidanaan Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan

KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3, Jakarta :

ELSAM, 2005

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana,Jakarta Timur : Sinar Grafika,

2012

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet ke7 (Jakarta ; Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan,

2013

Asmarwati, Tina, Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia cet1 Yogyakarta : Deepublish, 2013

Bahrudin, Moh, Ilmu Ushul Fiqh, Lampung : Anugrah Utama Raharja,

2019

Barama, Michael, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press, 2015

Beni Ahmad Saebani, Mustafa Hasan, Hukum Pidana Islam, Bandung :

Pustaka Setia, 2013

Butar-Butar, Cardio S, Scientific Testimny Terhaddap Pidana Mati Bagi

Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Of Educartion

Humaniora and Social Sciences, Vol.3 No.1 Agustus Tahun

2020

Chandra, Trofik Yanuar, Hukum Pidana , Jakarta : Sangar Multi Usaha,

2022

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 1995

Deddy Ismatullah. Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Cet ke-2

,Bandung : Pustaka Setia, 2020

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam

Justifikasi Teori Hukum,Jakarta: Prenada Media Grup, 2017

Edyono, Supriyadi W, Hukuman Mati Dalam RKUHP : Jalan Tengah

Yang Meragukan, Jakarta Selatan : Institute For Criminal Justice

Reform, 2015

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia,Bandung : PT Refika

Aditama 2011

Faisal, Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori dan Pendapat Ahli

Pidana , Jakarta ; Kencana, 2021

Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam, Cetakan pertama, Jakarta :

Amzah, 2016

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Jilid II, Jakarta : Balai Pustaka, 1993

Kurniawan, Basuki, Agus Sholihin Rohmad, Hukum Tata Usaha

Negara, Lumajang : Klik Media, 2022

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum cet-5 Jakarta : Kencana,

2009

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Cet ke-13, Jakarta: PT.

Kharisma Putra Utama, 2017

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi revisi, Cet ke-15,

Jakarta : Kencana, 2021

Masrukiin, Evi Ariyani, Layyin Mahfiana, Hukum Pidana Khusus,

Surakarta : Gerbang Media Aksara, 2022

Masyrofah, Nurul Irfan, Fiqh Jinayah, Jakarta : Amzah, 2016

Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,

Bandung, Alumni 1984

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan. Universitas

Diponegoro, Semarang, 1997

Musyafa’ah, Nur Lailatul, Haddis Hukum Pidana, Surabaya :UIN

Sunan Ampel Press, 2014

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,

Bandung, Refika Aditama, 2013

Rozah, Umi. Azas dan tujuan Pemidanaan dalam Perkembangan Teori

Pemidanaan. 2015

Solikin, Nur, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan:

Cv Penerbit Qiara Media

Sudewo, Fajar Ari, Penologi dan Teori Pemidanaan, Jawa Tengah : Djava

Sinar Perkasa, 2022

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum Suatu Pengantar,

Cet-1 Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. 1997

Sunggono, Bambang, Penelitian Metodologi Hukum, Jakarta :

Rajagrafindo Persada, 2009

Tim Penyusun, 2020,Pedoman Karya Ilmiah, Jember,IAIN Jember

Press

Wahyuni, Fitri, Hukum Pidana Islam : Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum

Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,

Padang : Perpustakaan Nasinal : Katalog Dalam Terbitan, 2018

Jurnal

Afifi, Muhammad, Dikotomi Pidana Mati Sebagai Hak Asasi Manusia

Di Indonesia Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana

Islam. (Riau, Jurnal Gagasan Hukum vol. 3 No. 1 Agustus 2021

https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7500

Alfeni,Yulia, Kegagalan Diplomasi Pemerintah Autralia Dalam

Pembebasan Terpidana Hukuman Mati Kasus Bali Nine Di

Indonesia. Jurnal Of International Relation, Vol. 3 No. 1 2017

Amanda, Maudy Pritha, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti

Santoso. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja

(Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan

Pengabdian Kepada Masyarakat 4.2 2017

https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392

Anwar, Umar. Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba

Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus

Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy

Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia Vol.13 No. 3 2016

Arief, Amelia, Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati

Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.

Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 19 No. 1 (Makassar : 2019) 97-98

https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Ariyanti,Vivi, Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam

Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Almanhaj :

Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol 11 No. 2 2017,

https://doi.org/10.24090/mnh.v11i2.1300

Aulia Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Perspektif

Sosiologis Dan Penegakan HAM.Jurnal Equilibrium, Vol. 4 No.

1 Makassar: 2016 116-117

https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.493

Darsi-Darsi, Halil Husairi, Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat, AlQisthu, Vol 16 No. 2 2019 hal

63 https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.243

Hapsari, Pratama,Efektifitas Penerapan Pidana Mati Terhadap Tindak

Pidana Narkotika Di Indonesia.Jurnal Justiciabelen, Vol.1 No. 2

2018 http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i2.831

Harefa, Safaruddin, Penegakan Hukum Terhaddap Tindak Pidana Di

Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.

Ubelaj, Vol 4 No. 1 April 2019

https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58

Hariyanto, Bayu Puji. Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba

di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum 1.1 (2018).

http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634

Hasan, Hamzah, Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan

Narkoba, Jurnal Ad-Daulah, Vol. 1, No. 1 Desember 2012

https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.1467

Hasan, Zainudin, dan Devi Firmansyah. Disparitas Penerapan Pidana

Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Pranata Hukum,

vol. 15, no. 2, Juli 2020, 221–37.

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i2.232.

Hatta, Muhammad, Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), Aceh :

Unimeall Press, 2019

Hatta, Muhammad, Perdebatan hukuman mati di Indonesia: suatu

kajian perbandingan hukum Islam dengan Hukum pidana

Indonesia, Aceh : MIQAT Jurnal-Jurnal KeIslaman, Aceh Vol. 36

No. 2 2012 http://dx.doi.org/10.30821/miqot.v36i2.121

Faisal, Sistem Pidana Mati Menurut Hukum Postif Dan Hukum Islam,

Legalite : Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Islam, Vol. 1

No. 1, 2016 doi:10.32505/Legalite.V1i1.293

Ilham, Muhammad. Sanksi Pidana Pelaku Korupsi dan Pengedar

Narkoba.Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 4.2 Bima :

2020 https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.493

Maryandi, Yandi. Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba Menurut

Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Tahkim, vol. 3, no. 2,

2020, doi:10.29313/tahkim.v3i2.6545.

Zainuddin, Abdullah,. Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Dalam

Perspektif Hukum Islam. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan

Budaya Islam, vol. 1, no. 2, Aug. 2019,139–69.

https://doi.org/10.36670/alamin.v1i2.7

Totomutu, Christofel Brayn Leonard,Pidana Mati Dalam Tindak Pidana

Narkotika ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007), Jurnal

Konstruksi Hukum, Vol. 2 No. 2 Mei 2021

https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3256.361-366

Vahzrianur, Vehrial. Tijauan Yuridis Terhaddap Penerapan Undang–

Undang Narkotika Dalam kasus Teddy Minahasa. Deposisi: Jurnal

Publikasi Ilmu Hukum Vol.1 No.2 2023

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.570

Wahyudi, Slamet Tri, Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam

Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, JHP : Jurnal Hukum

dan Peradilan, Vol .1 No. 2 (Jakarta:2023) 208-209,

http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234

Rupertus Paskalinus Iwan Leki, Hari Soeskandi. Penjatuan Pidana

Mati Terhadap Pelaku Pengedar Narkotika. Bureaucracy

Journal: Indonesia Journal Of Law and Social-Political Governance,

Vol. 3 No. 2 Agustus 2023.

https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.249

Sembel, Novelinda SG, Emma VT Senewe, and Jeany A. Kermite.

Menakar Penerapan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika: Dimensi

Hak Asasi Manusia. Tumou Tou Law Review 2022

Soewita, Samuel. Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba di

Tinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009. Pamulang Law

Review, vol. 3, no. 2, 30 Nov. 2020, pp. 149-156,

http://doi:10.32493/palrev.v3i2.7991

Roby Anugrah, Raja Desril, Kebijakan Pidana Mati Dalam Pembaharuan

Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum

Indonesia, Vol. 3 No. 1, (Riau: 2021) 81-82

https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.80-95

Pradipta, Ovilia Yana. Penjatuhan Ancaman Hukuman Mati Tindak

Pidana Narkotika Berdasarkan Undang - Undang Nomor 35

Tahun 2009 Tentang Narkotika. Supremasi : Jurnal Hukum Vol.4

No. 1 2021 doi:10.36441/supremasi.v4i1.399

Panji, Adam, Eksistensi Sanksi Pidana Penjara dalam Jarimah Ta’zir,

Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 2 No. 1 2019

Ngadikun, Ngadikun. Kedudukan Sanksi Pidana Mati Pada Tindak

Pidana Narkotika (Kajian Kebijakan Hukum Pidana). Jurnal

Suara Keadilan, vol. 18, no. 2, Apr. 2019.

https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3202

Paian Tumanggor, Ediwarman, Mahmud Mulyadi, M.Ekaputra,

Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika, Jurnal Normatif Vol 2.

No, 1 Juni 2022 Pemberatan pemidanaan terhadap aparat

penegak hukum sebagai pengedar/bandar narkotika | Jurnal

Normatif (alazhar-university.ac.id)

Syarbani, Ahmad, Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana

Islam, Jurnal Tahqiqa, Vol. 17 No. 2 2023

Rahmadea, K., and S. U. . Firdaus. Penjatuhan Hukuman Mati Kepada

Pengedar Narkoba Berdasarkan Undang- Undang No 35

Tahun 2009 Tentang Narkoba. Souvereignty, vol. 2, no. 3, Sept.

2023,

https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/206.

Muhammad H. Abdurrahim, Hukuman Mati Problem Legalitas dan

Kamanusiaan. Jurnal Transisi V. X Januari 2016

Rini Apriyani, Sistem Sanksi Dalam Hukum Islam, Jurnal of Islamic Law

Studies Vol.2 No. 2 2019

Web

https://bengkulu.bnn.go.id/indonesia-peredaran-narkotika/

https://bengkulu.bnn.go.id/penjatuhan-hukuman-mati-bagi-bandarnarkoba-menurut-hukum-dan-hak-asasi-manusia/

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati

https://news.detik.com/berita/d-6875652/hukum-positif-adalaharti-tujuan-sumber-dan-contohnya-di-indonesia

https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-

pencegahan-penyalahgunaan-narkotika

https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-pemberat-danperingan-hukuman-lt6336fcee5e19f/?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-bandar-narkotikasama-dengan-pengedar-lt56cf393b411a0

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/16/200500165/nama

-bandar-narkoba-freddy-budiman-kembali-mencuat-inipengakuannya-sebelum?page=all

https://www.wid.web.id/2013/09/hukuman-peminum-khamrdalam-Islam.html

Jumal Ahmad, Analisis Fatwa MUI No.53 Tahun 2014 Tentang Hukuman

Mati Bagi Produsen, Bandar, dan Pengedar Narkoba.

engenal Perbedaan Narkotika Dan Psikotropika: Undang-Undang

Yang Mengatur, Serta Penggolongannya (Bnn.Go.Id)

pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam

penelitian hukum | saiful anam & partners (saplaw.top)

Asas - Asas Hukum Pidana - Rumah Tahanan Negara Kelas Iib

Pelaihari (Menpan.Go.Id)

Konsep Pidana dan Pemidanaan - Website LLDIKTI Wilayah V

(kemdikbud.go.id)

Agoestian, Endang, Pemberlakuan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak

Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jember :

Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2023

Ayu Widya Wati, Urgensi Penjatuhan Pidana Mati Terhaddap Pelaku

Tindak Pidana Narkotika Dan Relevansinya Dalam Perspektif

Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : 2017)

Wyllyan Ichsan Shab Billah, Hukuman Pidana Mati Bagi Pengedar

Narkotika Perspeksif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana

Nasional (Analisis Putusan Hakim (Nomor

226/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR) (Jakarta : 2020)

Ira Nurhaliza, Hukuman Mati Terhaddap Pengedar Narkotika Tinjauan

Maqashid Syariah (Aceh : 2019)

Downloads

Published

2025-11-11

How to Cite

iqbal, muhammad, & Wahab, A. (2025). Analisis Pemberlakuan Death Penalty Terhadap Pengedar Ilegal Narkotika (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam): Analysis of the Implementation of the Death Penalty for Illegal Narcotics Dealers (A Comparative Study of Positive Law and Islamic Criminal Law). CLEAR: Criminal Law Review, 3(2), 46–97. https://doi.org/10.35719/clear.v3i2.53