Kedudukan Amicus Curiae sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi Kasus Putusan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)

The Position of Amicus Curiae as a Legal Consideration of the Judge in the Richard Eliezer Trial (Case Study Decision Number: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)

Authors

  • Restu Singgih Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v3i1.33

Keywords:

Amicus Curiae, Criminal justice system, Law a evidence

Abstract

The emergence of amicus curiae in Decision Number: 798/Pi.B/2022/PN.Jkt.Sel. constitutes an unusual legal occurrence. As a civil law country, Indonesia does not formally recognize this concept, which is generally applied in common law jurisdictions. This research focuses on the position of amicus curiae in Indonesia and the reasons for its appearance in the aforementioned decision. The aim is to determine the role of amicus curiae in Indonesia’s system of evidence and judiciary, as well as the factors that led to its inclusion in Decision Number: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. This study adopts a normative legal research method with legislative and conceptual approaches. The position of amicus curiae has not been specifically regulated within Indonesia’s evidentiary law. However, it may be applied based on judicial discretion and Article 5 paragraph (1) of the Law on Judicial
Power, thereby making its use possible in criminal proceedings.Them appearance of amicus curiae in this decision was triggered by a discrepancy between the sentence sought by the public prosecutor and the contribution of the defendant, who also acted as a cooperating witness. Amicus curiae is not a form of evidence but rather a means of public participation in assisting the court in its decision-making process.To achieve progressive legal reform, the existence of amicus curiae should be supported by a clear legal basis. This is essential to ensure that its application in the criminal justice system provides protection, supports fair decision-making, and fosters legal certainty.

 

Munculnya amicus curiae dalam Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. merupakan suatu fenomena hukum yang tidak biasa. Sebagai negara yang menganut sistem civil law, Indonesia secara formal tidak mengenal konsep ini yang umumnya diterapkan dalam sistem common law. Penelitian ini berfokus pada kedudukan amicus curiae di Indonesia serta alasan kemunculannya dalam putusan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui peran amicus curiae dalam sistem pembuktian dan peradilan Indonesia, serta faktorfaktor yang mendorong masuknya konsep ini dalam Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kedudukan amicus curiae belum diatur secara khusus dalam hukum acara pembuktian di Indonesia. Namun, penerapannya dimungkinkan melalui diskresi hakim dan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Kekuasaan Kehakiman, sehingga penggunaannya tetap dapat terjadi dalam perkara pidana. Kemunculan amicus curiae dalam putusan tersebut dipicu oleh adanya ketidaksesuaian antara tuntutan
pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kontribusi terdakwa yang juga berperan sebagai justice collaborator. Amicus curiae bukan merupakan alat bukti, melainkan sarana partisipasi publik untuk membantu pengadilan dalam proses pengambilan keputusan. Demi mewujudkan reformasi hukum yang progresif, keberadaan amicus curiae perlu didukung oleh landasan hukum yang jelas. Hal ini penting agar penerapannya dalam sistem peradilan pidana mampu memberikan perlindungan, mendukung putusan yang adil, serta menjamin kepastian hukum.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang Legisprudence. Jakarta: Kencana.

Aminah, S. (2014). Menjadi Sahabat Pengadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta: ILRC-Hivos.

Aenur Rosyid, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana, Jember: Institut Agama Islam Negeri Jember

Fajar, M., & Achmad , Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2007). Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, A. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembanganya. Jakarta: PT. Sofmedia.

Hamzah, A. (2014). Delik-Delik tertentu dalam KUHP. Bengkulu: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (Sinar Grafika). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. (2010). Physical Evidence & Pornography. Seputar Indonesia.

Hiariej, E. O. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ishaq. (2015). Penemuan Hukum Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2025-05-16

How to Cite

Singgih, R. (2025). Kedudukan Amicus Curiae sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi Kasus Putusan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel): The Position of Amicus Curiae as a Legal Consideration of the Judge in the Richard Eliezer Trial (Case Study Decision Number: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). CLEAR: Criminal Law Review, 3(1), 17–27. https://doi.org/10.35719/clear.v3i1.33

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.