Tinjauan Hukum Pidana Konflik Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Pagar Nusa di Kabupaten Jember

Authors

  • Moch Roby Yanto Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Analisis yuridis, Konflik, PSHT, Pagar Nusa

Abstract

The beating incident on April 17 2021 in Sukoharjo Village, Bangsalsari District, Jember City began with an argument that led to a beating beetween members of the Setia Hati Teratre and Pagar Nugsa. This incident is a criminal act that violates the law and of course is contrary to the function of sports described in the provisions of Article 3 of Law No. 11 of 2022 concerning Sports. This can become a legal issue in the midst of the development of pencak silat organizations. The focus of the studies that will be examined in this thesis are: 1) What are the factors behind the occurrence of conflicts between PSHT Silat with Pagar Nusa in Jember Regency. 2) How is the legal conflict prevention between Pencak Silat PSHT and Pencak Silat Pagar Nusa studied in Indonesian Criminal LawThis type of research is empirical juridical research, and for collecting research data using the field research method or field research by interviewing and distributing questionnaires. The conclusions obtained in this study are: 1) The background to the conflict between the Setia Hati Terate Brotherhood and Pagar Nusa in Jember Regency is a misunderstanding. 2) Regarding the resolution of the conflict between PSHT and Pagar Nusa with establishing friendship, educating each member and continuing to increase tolerance. From several decisions of the Jember District Court, the conflict between PSHT and Pagar Nusa occurred in public and openly so that it was subject to Article 170 paragraph (1) of the Criminal Code.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 17 April 2021 di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember berawal dari adu argumen hingga terjadi pengeroyokan antara anggota Perguruaan Setia Hati Terate dan anggota Pagar Nusa. Akibat dari peristiwa pengeroyokan tersebut ada beberapa korban jiwa dan kerusakan rumah warga. Kejadian ini merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan tentu saja bertolak belakang dengan fungsi olahraga yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 3 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal ini dapat menjadi isu hukum ditengah berkembangnya organisasi pencak silat. Fokus kajian yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Apa faktor melatarbelakangi terjadinya konflik antara anggota Pencak Silat PSHT dengan Pencak Silat Pagar Nusa di Kabupaten Jember. 2) Bagaimana pencegahan hukum konflik antara Pencak Silat PSHT dengan Pencak Silat Pagar Nusa di kaji dalam Hukum Pidana Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode field reseach atau penelitian lapangan dengan wawancara dan membagikan kuisioner. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini ialah : 1) Latar belakang terjadinya konflik antara Persaudaraan Setia Hati Terate dan Pagar Nusa di Kabupaten Jember adalah kesalahfahaman antar perguruan silat. 2) Mengenai penyelesaian konflik antara PSHT dan Pagar Nusa ialah dengan menjalin silahturahmi, mengedukasi masing-masing anggota perguruan silat dan terus meningkatkan rasa toleransi. Dari beberapa putusan pengadilan Negeri Jember yang penulis identifikasi, konflik antara PSHT dan Pagar Nusa terjadi didepan publik dan secara terang-terangan sehingga dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP.

References

Government Publication

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Thesis

Wijaya, Ashabi. 2015. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengerusakan Terhadap Barang Yang Dilakukan Oleh Anggota Perguruan Pencak Silat (Studi Di Polres Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate Tulungagung dan Pagar Nusa Tulungagung) (Skripsi, Universitas Brawijaya)

Web Pages

https://www.nu.or.id/fragmen,sejarah-pencak-silat-nahdlatul-ulama-pagar-nusa-B5gRD

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-897111/dikeroyok-murid-pagar-nusa-dihajar-hingga-babak-belur diakses pada 16 Februari 2022

https://www.google.com/amp/s/suaraindonesia.co.id/amp/news/olahraga/604eb8638c275/perjuangan-pesilat-terbaik-psht-jember-hingga-jadi-juara diakses pada 16 Februari 2022

https://www.hariansuara.com/news/cakrawala-daerah/17830/pesilat-padepokan-pagar-nusa-jember-raih-prestasi-nasional diakses pada 16 Februari 2022

Kabupaten Jember https://jatim.bpk.go.id/kabupaten-jember/ diakses 4 Agustus 2022

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

Moch Roby Yanto. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Konflik Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Pagar Nusa di Kabupaten Jember. CLEAR: Criminal Law Review, 1(1), 34–50. Retrieved from https://clearjournal.uinkhas.ac.id/index.php/clear/article/view/6