Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Authors

  • Lukman Encik Lukman Universitas Mochammad Sroedji Jember
  • Cora Elly Noviati Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Gatot Iriyanto Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Frandy Risona Tarigan Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Jhon Piter Situmeang Universitas Moch. Sroedji Jember

Keywords:

korban, Terorisme, Rehabilitasi

Abstract

Korban selama ini hanya dilihat sebagai akhir dari sebuah atau beberapa tindakan terorisme, dan belum secara maksimal dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan terorisme. Secara pesikologi, dihadapkan dengan perasaan trauma, menutup diri, emosi yang labil dan sebagainya. Secara ekonomi, tidak dapat lagi menafkahi keluarga, kehilangan karier dalam pekerjaan dan masih banyak lagi kerugian yang mesti ditanggung oleh korban tindak pidana terorisme.Berdasarkan penelitian ini bahwa tanggung jawab untuk merehabilitasi korban tindak pidana terorisme adalah saksi agen perlindungan dan korban. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan, dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian,dan referensi lainnya. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan.

References

Book

Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme (Persprektif Agama, HAM dan Hukum)

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Fattah dalam Faroek Muhammad. (2004). Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Bandung : Pena Jaya

Golose, Petrus Reinhard. (2010). Deradikalisasi Terorisme. Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisan (YPKIK)

Gosita, Arif. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo

Iksan, Muchamad. (2012). Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press

Masyhar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: Mandar Maju

Muladi. (2004). Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus. Jakarta

Nainggolan, Poltak Pantegi. (2002). Terorisme dan Tata Dunia Baru. Penerbit Sekjen DPR-RI

Soeharto, H. (2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Dalam Tindak Pidana Terorisme. Bandung: PT. Refika Media Aditama

Yudhoyono, Susilo Bambang. (2002). Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, cetakan pertama Kementerian Polkam, Oktober

Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Encik Lukman, L., Cora Elly Noviati, Gatot Iriyanto, Frandy Risona Tarigan, & Jhon Piter Situmeang. (2023). Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. CLEAR: Criminal Law Review, 1(2), 18–32. Retrieved from https://clearjournal.uinkhas.ac.id/index.php/clear/article/view/9