Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Rehabilitation Policy for Victims of Terrorism Crimes in Indonesia

Authors

  • Lukman Encik Lukman Universitas Mochammad Sroedji Jember
  • Cora Elly Noviati Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Gatot Iriyanto Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Frandy Risona Tarigan Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Jhon Piter Situmeang Universitas Moch. Sroedji Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v1i2.9

Keywords:

korban, Terorisme, Rehabilitasi

Abstract

So far, victims have only been seen as the end of one or several acts of terrorism, and have not been maximally involved in efforts to prevent and deal with terrorism. Psychologically, we are faced with feelings of trauma, closure, emotional instability and so on. Economically, victims of criminal acts of terrorism can no longer support their families, lose their career at work and there are many other losses that must be borne by victims of criminal acts of terrorism. Based on this research, the responsibility for rehabilitating victims of criminal acts of terrorism lies with the witnesses, protection agents and victims. This research uses a normative juridical method which is carried out through a literature study which examines (mainly) primary data in the form of Legislation, other legal documents, as well as research results, study results and other references. In analyzing the data in this research, qualitative data analysis was used on the data that had
been collected.

 

Korban selama ini hanya dilihat sebagai akhir dari sebuah atau beberapa tindakan terorisme, dan belum secara maksimal dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan terorisme. Secara pesikologi, dihadapkan dengan perasaan trauma, menutup diri, emosi yang labil dan sebagainya. Secara ekonomi, tidak dapat lagi menafkahi keluarga, kehilangan karier dalam pekerjaan dan masih banyak lagi kerugian yang mesti ditanggung oleh korban tindak pidana terorisme.Berdasarkan penelitian ini bahwa tanggung jawab untuk merehabilitasi korban tindak pidana terorisme adalah saksi agen perlindungan dan korban. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan, dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian,dan referensi lainnya. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan.

References

Book

Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme (Persprektif Agama, HAM dan Hukum)

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Fattah dalam Faroek Muhammad. (2004). Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Bandung : Pena Jaya

Golose, Petrus Reinhard. (2010). Deradikalisasi Terorisme. Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisan (YPKIK)

Gosita, Arif. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo

Iksan, Muchamad. (2012). Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press

Masyhar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: Mandar Maju

Muladi. (2004). Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus. Jakarta

Nainggolan, Poltak Pantegi. (2002). Terorisme dan Tata Dunia Baru. Penerbit Sekjen DPR-RI

Soeharto, H. (2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Dalam Tindak Pidana Terorisme. Bandung: PT. Refika Media Aditama

Yudhoyono, Susilo Bambang. (2002). Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, cetakan pertama Kementerian Polkam, Oktober

Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Lukman, L. E., Elly Noviati, C., Iriyanto, G., Risona Tarigan, F., & Piter Situmeang, J. (2023). Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia: Rehabilitation Policy for Victims of Terrorism Crimes in Indonesia. CLEAR: Criminal Law Review, 1(2), 18–32. https://doi.org/10.35719/clear.v1i2.9

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.