Analisis Yuridis Pengurangan Pidana Dalam Putusan Jaksa Pinangki (Putusan No. 10/Pid.Sus- Tpk/2021/Pt Dki)

Legal Analysis of the Reduction of Sentence in the Pinangki Prosecutor's Decision (Decision No. 10/Pid.Sus- Tpk/2021/Pt Dki)

Authors

  • Muhammad Zulkarnain Fikri Universitas Islam Negeri Kiai Ahmad Siddiq Jember, Karang Mluwo, Mangli

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v3i2.61

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kejahatan Harta Benda, Komersialisasi Maaf

Abstract

Corruption constitutes an extraordinary crime with extensive impacts on state finances, governmental stability, and public trust in law enforcement, thereby raising critical issues concerning justice and equality before the law. This study examines the reduction of sentence in Decision No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI involving the Pinangki Sirna Malasari case, which has generated controversy due to its perceived inconsistency with legal principles. The purpose of this research is to analyze whether the sentence reduction aligns with the principles of justice and equality before the law in criminal law, and to assess it from the perspective of Maṣlaḥah Mursalah in Islamic legal theory. This research employs a normative legal method, using statutory, case, and conceptual approaches. Data are collected through library research and analyzed qualitatively using deductive reasoning. The findings indicate that sentence reduction based on subjective considerations, including gender-related factors, has the potential to violate the principle of equality before the law. Furthermore, from the perspective of Maṣlaḥah Mursalah, the decision does not fully reflect public interest (maṣlaḥah ‘āmmah), as it risks diminishing public trust in the judiciary and weakening the broader objective of law in ensuring justice, legal certainty, and social order within society. Therefore, more objective and consistent legal reasoning is required in judicial decision-making to uphold fairness and integrity

 

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, korupsi juga merusak legitimasi institusi hukum dan melemahkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara tegas dan berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Pinangki Sirna Malasari melalui Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI yang menurunkan pidana dari 10 tahun menjadi 4 tahun menimbulkan polemik mengenai kesesuaiannya dengan asas keadilan. Adapun fokus penelitian pada skripsi ini diantaranya : 1) Apakah pengurangan pidana dengan alasan status sebagai seorang wanita dalam putusan tersebut telah sesuai dengan asas keadilan? 2) Bagaimana pandangan teori Maṣlaḥah Mursalah terhadap pengurangan hukuman dalam kasus jaksa Pinangki sebagaimana terjadi dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: 1) menganalisis kesesuaian pengurangan pidana dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dengan prinsip keadilan dan asas persamaan di hadapan hukum dalam hukum pidana. 2) mengkaji pengurangan hukuman tersebut dari perspektif teori Maṣlaḥah Mursalah dalam hukum Islam guna menilai apakah pertimbangan putusan tersebut telah mencerminkan kemaslahatan umum serta selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurangan pidana berdasarkan alasan subjektif berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum. Ditinjau dari teori Maṣlaḥah Mursalah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan umum karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

 

References

Akmal, Rezi. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tahap Penyelidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Konsep Pengelolaan Kekayaan Dalam Islam (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Bireuen).” Accident Analysis and Prevention, 2023.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Vol. 1, 2006. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4.

Dhea Aulia M Purba, Hendri Jayadi Pandiangan, Djernih Sitanggang. “Analisis Yuridis Pengurangan Pemidanaan Bagi Terdakwa Perempuan Pada Kasus Korupsi Di Setiap Tingkatan Pengadilan.” Jurnal Cahaya Mandalika (JCM), 2020, 1–25.

Hidayatullah;, Irda Tri Fauziah; Gincya Azifqi Giardinni; Fadiya Mahadika; Rian, and Universitas Pasundan. “Permasalahan Putusan Jaksa Pinangki Berdasarkan Teori Utilitarianisme.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat (2025) 3:1, no. September (2025): 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Himma, Hanif Ulya. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum Pidana Yang Baru,” 2023.

Ichwan Kurniawan, Moch. “Penerapan Asas Persamaan Di Hadapan Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg).” Jurnal Studi Hukum Pidana 1, no. 1 (2021): 34–43.

Irsyad Al Fikri Ys, Asep Fu’ad, and Indonesia Institut Agama Islam Negeri Curup, Indonesia UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Peran Maslahah Mursalah Dalam Legislasi Islam Kontemporer: Analisis Mazhab Dan Implikasi Kebijakan.” Journal of Islamic Law (EJIL) 3 Nomor 2 (2025): 31–46. https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1936.

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, and Staf. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. Vol. 7, 2020.

Pranoto, Eka Yudha. “Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Penganiayaan” 14, no. 1 (2022): 48–65.

Puanandini, Dewi Asri, Vita Suci Maharani, and Putri Anasela. “Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa : Analisis Dampak Dan Upaya Penegakan Hukum” 4, no. 1 (2025): 45. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1173.

Purwono, Usman Heri, Program Doktor, Fakultas Hukum, and Universitas Pancasila. “Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila Untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila” 13

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Zulkarnain Fikri, M. (2025). Analisis Yuridis Pengurangan Pidana Dalam Putusan Jaksa Pinangki (Putusan No. 10/Pid.Sus- Tpk/2021/Pt Dki): Legal Analysis of the Reduction of Sentence in the Pinangki Prosecutor’s Decision (Decision No. 10/Pid.Sus- Tpk/2021/Pt Dki). CLEAR: Criminal Law Review, 3(2), 29–48. https://doi.org/10.35719/clear.v3i2.61

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.