Pemberatan Sanksi Terhadap Pelaku Pemerkosaan Keluarga Kandung dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks
Keywords:
Increased Sanctions, Rape, Biological FamilyAbstract
Children are a picture of a generation of a great and civilized nation or a damaged nation. The focus of this research is 1. What is the basis of the judge's legal considerations (Ratio Decidendi) in the Makassar District Court Decision Number: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks Positive Legal Perspective and Islamic Criminal Principles? 2. What are the severity of criminal sanctions in the crime of rape of a biological child in the Makassar District Court case number: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks from the perspective of the principle of justice? This research uses qualitative normative juridical analysis. As a means of supporting this research, identifying problems uses library research and uses several approach methods, including: statutory approach, case approach and conceptual approach. The results of this research are: 1.) The judge's legal considerations stated that the defendant's brother was sentenced to 8 years in prison on the grounds that he had committed the crime of raping a minor's biological child. 2.) Rape is based on a child having trust in his parents who should be his main protector and will not commit the crime of rape against him.
Keywords: Weighted Sanctions, Rape, Biological Family
Abstrak:
Anak merupakan sebuah gambaran suatu generasi bangsa yang besar dan beradab atau bangsa yang rusak. Fokus peneitian ini adalah 1. Apakah Dasar Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks Perspektif Hukum Positif dan Prinsip Pidana Islam? 2. Apakah Pemberatan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Kandung dalam Perkara Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/Pid/B/2013/PN.Mks Perspektif Asas Keadilan? Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif bersifat kualitatif. Sebagai sarana pendukung penelitian ini, dalam mengidentifikasi permasalahan menggunakan penelitian pustaka dan menggunakan beberapa metode pedekatan antara lain : pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah: 1.) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang menyatakan bahwa saudara terdakwa di jatuhi hukuman 8 tahun penjara atas pertimbangan sudah melakukan tindak pidana pemerkosa anak kandung di bawah umur. 2.) Pemerkosaan yang didasari oleh seorang anak memiliki kepercayaan kepada orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama dan tidak akan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadapnya.
Kata Kunci : Pemberatan Sanksi, Pemerkosaan, Keluarga Kandung
References
Buku
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta.
Aripin, Jaenal. dkk, (2010). Metode Penelitian Hukum, Ciputaa: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Departemen Agama RI, (2006). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Pustaka Agung Harapan.
Dewi, Risma Purnama. I Nyoman Sujana, dan I Nyoman Gede Sugiartha, (2019). Tindakan Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Anologi Hukum.
Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk diHukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Effendi, Erdianto. (2011). Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Bandung PT Refika Aditama.
Fakih, (1997), “Pemerkosaan dan Kekerasan Persepektif Analisis Gender”, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (ad). Perempuan dalam Wacana Pemerkosaan, Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Fuady, Munir. (2004). Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gunadi, Ismu. Jonaedi Efendi, (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Hiariej, Eddy O.S. (2014). Prinsip-Perinsip Hukum Pidana, yogyakarta: Cahaya Atma Piustaka.
Kholiqse, M. Abadul. Bagaimana dikutip dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, (1990). Delik-Delik Khusus, Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Muslich, Ahmad Wardi. (1990). Fiqih Sunnah, Bandung: Alma’arif.
Nashriana, (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Granfido Persada.
Pratama, Teo Dentha Maha. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma, (2020). Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Persepektif Perlindungan Hukum Perempuan, Jurnal Interpretasi Hukum No.2.
Prasetyo, Akhmad Heru. (2019). “Peran Korban Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan”, Media Luris.
priyanto, Extrix Mangke. (2019). Pidana Umum dan Pidana Khusus Serta Ketertiban Undang-Undang Perlindungan Sanksi dan Korban, Guepedia Publisher.
Purwoleksono, Didik Endro. (2016). Hukum Pidana, Serabaya: Airlangga University Prees Kampus C Unair.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Said, Muhammad Fachri. (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Cendekia Hukum, 1.
Setyawati, Iwiek. (2000). Wanita dan Konflik Bersenjata. Dalam Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: PT. Alumni.
Suparjidno, (2004). Asuhan keperawatan Keluarga Aplikasi dalam Praktik, Jakarta: Buku Kedokteran.
Soekanto, Soerjono. Sri Mamudji, (2003). Penelitian Hukum Normatif (Suatu tinjauan singkat), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&T, Alfabeta: Bandung.
Tim Penyusun, (1983). al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Juz XXIV.
Usman, Husni. Purnomo Setiadi Akbar, (1998). Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.
Wardiono, Kelik. Septarina Budiwati, Nuswardhani, saepul Rochman, (2018). Hukum Perdata, sukarta: Muhammadiyah University Press.
Skripsi
Diva Reva Angara Harahap, 2019, Tinjauan Kriminologi Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung (Studi Di Polisi Sektor Delitua), (Medan: Universitas Muhammahdiyah Sumatera).
Diwi Yoga Bayu Sektiaji, 2020, Pelaksanaan Pidana Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Di Pengadilan Negari Mungkid), (Majelang, UNI Muhammadiya).
Imanuel Sembiring, 2018, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Ayah yang Memperkosa Anak Kandungnya Secara Berulang (studi putusan no: 92/pid./sus/2013/pn.slw), (Medan: Universitas Sumatra Utara).
Suci Dwi Damayanti, 2020, “Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Pemerkosaan Saudara Kandung Di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembensi Kabupaten Batanghari Di Tinjau Dari Hukum Pidana Islam”, (Jambi: UIN Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin).
Jurnal
Wempi Jh. Kumendong, kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Penagduan, Jurnal Hukum Unstrat. Vol. 23/No.9/April/2017.
Sumber Perundang-undangan
Departemen Agama RI, UUD 1945, Pasal 34.
Indonesia, (2007). KUHAP dan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soesilo, (1995). Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia).
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No.3 tahun 1997, Tentang Peradilan Anak, Tercancum dalamPasal 1 ayat (2).
Sumber Internet :
file:///C:/Users/Yup/Downloads/2463-Article%20Text-11068-1-10-20200926.pdf. Diakses pada tanggal 23 desember 2023.
https://doktorhukum.com/alasan-diberatkannya-hukuman-pidana-seorang-terdakwa/, diakses pada tanggal 23 Desember 2023.


