Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pemalsuan Data Diri Dalam Pinjaman Online Perspektif Hukum Pidana Islam
Legal Protection for Victims of Identity Data Fraud in Online Loans from the Perspective of Islamic Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.35719/clear.v4i1.71Keywords:
Legal Protection, Victims of Identity Fraud Crimes, Online LendingAbstract
This research focuses on: 1) the forms of identity fraud crimes in the practice of online lending, and 2) the legal protection for victims of identity fraud crimes in online lending from the perspective of Islamic criminal law. The objectives of this research are: 1) to analyze the forms of identity fraud crimes in the practice of online lending, and 2)to analyze the legal protection for victims of such crimes from the perspective of Islamic criminal law. This research is a normative legal study employing both the statutory approach and the conceptual approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which were collected through library research and analyzed qualitatively. The conclusions of this research indicate that identity fraud crimes in online lending practices include hacking, the sale and
purchase of personal data, identity manipulation, and the misuse of personal information such as National Identity Numbers (NIK), Identity Cards (KTP), phone numbers, and victims’selfiesto apply for online loans without the consent of the data owners. These actions result in both material losses, including debt claims and financial losses, and immaterial losses, such as psychological pressure, fear, and damage to the victims’ social reputation. Furthermore, legal protection for victims of identity fraud crimes from the perspective of Islamic criminal law is implemented through preventive and repressive approaches. Preventively, Islamic criminal law
emphasizes the values of honesty (ṣidq), trustworthiness (amanah), and careful verification (tabayyun) as the foundation for preventing such crimes, while also obligating the state to establish a personal data protection system for its citizens. Repressively, perpetrators are subject to strict sanctions and are required to restore the victims’ rights financially, socially, and psychologically.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan keuangan berbasis digital, salah satunya pinjaman online (financial technology). Kemudahan akses dalam layanan ini tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah kejahatan pemalsuan data diri. Pemalsuan identitas dalam pinjaman online sering dilakukan dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, sehingga menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta kerusakan reputasi bagi korban. Fokus penelitian ini diantaranya: 1) bagaimana bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online? 2) bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam pinjaman online ditinjau dari perspektif hukum pidana islam?. Tujuan Penelitian ini diantaranya: 1) menganalisis bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online, dan 2) menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tersebut ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Adapun Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: 1) Bentuk kejahatan pemalsuan data diri dalam praktik pinjaman online meliputi peretasan, jual beli data pribadi, manipulasi identitas, hingga penyalahgunaan data seperti NIK, KTP,
nomor telepon, dan swafoto korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin pemilik data. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materiil berupa tagihan utang dan kerugian finansial, maupun secara immateriil seperti tekanan psikologis, rasa takut, dan kerusakan reputasi sosial.; 2) Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemalsuan data diri dalam perspektif hukum pidana Islam diwujudkan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif. Secara preventif, hukum pidana Islam menekankan nilai kejujuran (ṣidq), amanah, dan kehati-hatian (tabayyun) sebagai landasan pencegahan, sekaligus mewajibkan negara membangun sistem perlindungan data pribadi warganya. Secara represif, pelaku dikenai sanksi tegas disertai kewajiban
memulihkan hak korban secara finansial, sosial, dan psikologis.
References
Buku
Abdul Qadir Audah. (2005). At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami. Beirut: Dar al-Kitab al
‘Arabi.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia:
Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: Logoz Publishing.
Efendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, (Kencana, 2022).
Faisal, Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah
dan
Dalam Pembiayaan Murabahah, (Jakarta: Kencana, 2021).
Nasabah
HM, Sahid. Epistimologi Hukum Pidana Islam. Surabaya: Pustaka Idea, 2015.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang:
Banyumedia Publishing, 2006).
Karmen, Andrew. Crime Victims: An Introduction to Victimology. Boston:
Cengage Learning, 2013.
M. Nurul Irfan, “Hukum Pidana Islam”, (Jakarta: Amzah, 2016). Mardani, Hukum Pidana
Islam, (Jakarta: Kencana, 2019).
Marsaid. Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam); Memahami Tindak Pidana
Dalam Hukum Islam. Palembang: CV. Amanah, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: University Press, 2020).
Ramulyo, Idris. Asas-Asas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar grafika, 2004).
Rokhmadi. Hukum Pidana Islam. Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015.
Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada,
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Tim Penyusun UIN KHAS Jember. Pedoman Karya Ilmiah Tahun 2024.
(Jember: UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2024).
Jurnal
Billa, J. S., & Yustrisia, L. (2025). Analisis Viktimologi terhadap Perlindungan
Hukum Korban Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online. El-
Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 11(2), 505-518.
Fridawati, Titit., Khairol Gunawan, Reza Andika, Muhammad Rafi, Rafsanjani
Ramadhan, Muhammad Isan, “Perkembangan Teori Pertanggungjawaban
Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka Terhadap Literatur Hukum Pidana,”
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, Vol.1, No.3, 2024.
Ishak, Sufriadi., “Teori – Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam
(Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum), Ameena Journal, Volume
,Nomor 1, 2023.
Lase, S. W., & Ramadani, R. (2025). Analisis Hukum terhadap Pemalsuan Data
Otentik di Persidangan: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana
Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana
Islam, 10(1), 52-66.
Mardiansyah, H. Z., & SH, M. (2012). Kejahatan Cyber Crime Dalam Perspektif
Hukum Pidana. Jurnal Hukum.
Muttaqi, N. I. N., & Subhan, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban
Penyebaran Data Pribadi Oleh Penyedia Jasa Pinjaman Online Illegal
dalam Perspektif Viktimologi. Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan
Kriminologi, 2(1), 28-41.
Putra, Chandra Adi Gunawan., I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari
Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif
Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.4 no.1,
Simbolon, Elsa Daniella., Mahmul Siregar, dan Joiverdia Arifiyanto,
“Perlindungan Korban Pemalsuan Data Diri Dalam Transaksi Pinjaman
Online Melalui Penegakan Hak Untuk Dilupakan,” Neoclassical Legal
Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol.03, No.02 (2024).
Tarantang, Jefry., Ibnu Elmi A.S Pelu, Wahyu Akbar, Rahmad Kurniawan, Aldina
Sri Wahyuni, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam
Transaksi Digital”, Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 1, 1
Juni 2023, 16-17.
Wafda, Putri Nurayu., Abdul Rokhim, Nofi Sri Utami, “Perlindungan Hukum
Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Pinjaman
Online”, Diversi Jurnal Hukum, Volume.10 Nomor 1, 1 April 2024.
Wiranata, Ganda Arisandi., Yoyok Ucuk, Subekti, Dudik Djaja Sidarta,
“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phishing,”
Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.4 No.2, 2024.
Skripsi
Afiudin,
Ummie Tsabita Ananda. “Perlindungan Hukum Terhadap
Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online,” (Skripsi,
Universitas Sriwijaya, 2022).
Al -Ayyubi, Muhammad Sholahudin. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap
Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Rancangan Undang – Undang
Republik Indonesia Tentang Perlindungan Data Pribadi,” (Skripsi,
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2022).
Arhani, Irfani. “Sanksi Pelaku Tindak Pidana Cyber Phishing Dalam Undang –
Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,”
(Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024).
Kholida, Nur. "Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjaman Online
Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Mahasiswa
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)." Skripsi, Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2024.
Nurdiyansah, Eko Nanang. “Penyelesaian Tindak Pidana Pemalsuan Identitas
Dalam Pinjaman Online,” (Studi Kasus di Kecamatan Jambi Timur,
(Skripsi, Universitas Batanghari Jambi, 2021/2022).
Ramadhani, Annisa. “Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Data Pribadi
Sebagai Kontak Darurat Pada Pinjaman Online: Perspektif Urgensi Hak
Privasi,” (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
.
Saputra, Muhammad Rizky. “Tindak Pidana Bagi Pelaku Manipulasi Data Q-Ris
Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Islam,” (Skripsi, Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025).
Zulvia,Fina Shinta. “Akibat Hukum Atas Penyebaran Informasi Pinjaman Online
Terhadap Keamanan Data Pribadi Peminjam Perspektif Fiqh Mualamah,
(Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024).
Peraturan Perundang–Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Lembaran Negara
Republik Indonesia, No.75, 1959.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Website
Darwin,”Ketahui apa itu Pinjaman Online dan Definisinya”, diakses pada artikel
online
pada hari Jumat, 15 agustus 2025 pukul 12.30.
https://www.julo.co.id/blog/apa-itu-pinjaman-online
Oktavira, Bernadetha Aurelia., “Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHp
dan UU PDP”. Hokum Online, diakses pada hari Jumat, 15 agustus 2025
pukul
00.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-
pemalsuan-identitas-menurut-kuhp-dan-uu-pdp-lt52f514cb0b506/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bima Mufasa Thoriq, Helmi Zaki Mardiansyah, Dwi Hastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


