Tumpang-Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing oleh PPNS Perikanan, Penyidik TNI AL, dan Kepolisian

Overlapping Authority for Investigating Illegal Fishing Crimes by Fisheries PPNS, Indonesian Navy Investigators, and the Police

Authors

  • Arvina Hafidzah Universitas Negeri Jember, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v3i1.28

Keywords:

Overlapping Authority, Illegal fishing, Investigating

Abstract

Illegal Fishing is a form of crime that has cost the Indonesian state  billions of dollars, so every stage of law enforcement in the criminal  justice system must be able to create legal certainty. However, in the  investigation process, three institutions have the authority to  investigate the a quo crime. Thus, this article focuses on the application policy related to the harmonization of authority among multi-agency investigators in illegal fishing crimes. This article is a normative legal research with a statutory, conceptual, and historical approach. The research findings are: First, the authority of multi agency investigations is stipulated in Article 73 of the Fisheries Law, which historically is a political compromise between the three agencies. Furthermore, based on the principle of legal certainty by Otto, clear regulations are needed regarding the material limitation of authority. This serves as a reference in the formulation of application policies to.

 

Abstrak Illegal Fishing ialah salah satu bentuk tindak pidana yang merugikan Negara Indonesia hingga miliaran dollar, hingga setiap tahapan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana haruslah dapat menimbulkan kepastian hukum. Namun, pada proses penyidikan terdapat tiga lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan selidik terhadap tindak pidana a quo. Demikian, Artikel ini berfokus pada kebijakan Aplikasi terkait dengan harmonisasi kewenangan di antara penyidik multi-instansi di tindak pidana illegal fishing. Artikel ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Ditemukan hasil penelitian yakni yang pertama Kewenangan penyidikan oleh multi-instansi termaktub dalam Pasal 73 UU Perikanan yang berdasarkan sejarahnya merupakan kompromi politis ketiga instansi, selanjutnya berdasarkan prinsip kepastian hukum oleh Otto, diperlukan adanya aturan yang lugas terkait dengan pembatasan kewenangan secara materiil, hal tersebut menjadi acuan dalam formulasi kebijakan aplikasi guna tercapai keselarasan dalam penanggulangan tindak pidana illegal fishing di Indonesia

References

Book

Buntoro, Kresno. 2017. Nusantara ALKI (Alur Kepulauan Indonesia).

Depok: Raja Grafindo Persada.

Kansil, CST. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka. Kenedi, John. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam

Sistem Penagakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

MD, Mahfud. 2007. Kepastian Hukum Tabrak Keadilan, dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD/ Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyani, Mahmud. 2008. Criminal Policy. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Partanto, Pius A. & M. Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer.

Surabaya: Arkola.

Siombo, Marhaeni Ria. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Article Journals

Ariyanti, Vivi Ariyanti. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” Jurnal Yuridis, Vol. 6, No.2.

Hikmah, Mutiara. 2013. “Illegal Fishing in Indonesia from the National and the International Law Perspective” Indonesian Journal of International Law, Vol. 11 No. 1.

Hikmawati, Puteri. 2012. “Permasalahan Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan” Negara Hukum, Vol. 3 No. 1.

Kalombang, Refli Zeth, Anna Wahongan, & Lusu K.F.R Gerungan. 2022. “Tindak Pidana Illegal Fishing oleh Warga Negara Asing menurut Hukum Inmternasional”. Jurnal UNSRAT.

Putra, Budi Kristian Bivanda. 2018. “Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Isber (Cyber Crime) di Indonesia”, Palrev, Vol. 1 Issue 1, (2018), h. 5.

Putri, Merisa Nur. 2020. “Penegakan Hukum terhadap Penangkapan Ikan secara Ilegal yang Melibatkan Negara Lain” Logika, Vol. 11 No. 01.

Risnanin, Muh. 2017. “Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia” Padjajaran, Vol. 4 No. 2.

Samiaji, Ranu. “Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia” file:///C:/Users/Administrator/Downloads/1336- Article%20Text-1662-1-10-20150911.pdf, Diakses 22 Juli 2025.

Websites

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, “Mengenal IUU Fishing Yang Merugikan Negara 3 Triliun Rupiah” http:

//www.p2sdkpkendari.com, diakses pada 22 Juli 2025

Downloads

Published

2025-08-14

How to Cite

Hafidzah, A. (2025). Tumpang-Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing oleh PPNS Perikanan, Penyidik TNI AL, dan Kepolisian: Overlapping Authority for Investigating Illegal Fishing Crimes by Fisheries PPNS, Indonesian Navy Investigators, and the Police. CLEAR: Criminal Law Review, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.35719/clear.v3i1.28