Pertanggung Jawaban Pidana Pelatih Pencak Silat Terhadap Anggotanya yang Meninggal Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Criminal Liability of Pencak Silat Trainers for the Death of Their Members: A Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law

Authors

  • Ilham Khoirul Ummah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35719/clear.v2i2.32

Keywords:

Criminal liability, pencak silat coach

Abstract

Criminal liability of a pencak silat coach for the death of a student is an issue that frequently arises within pencak silat organizations,
particularly when incidents result in fatalities. Such cases fall under the category of negligence when viewed from the perspective of the positive legal system, specifically under Article 359 of the Indonesian Criminal Code (KUHP). From the perspective of Islamic criminal law (fiqh jinayah), the applicable punishment is diyat (compensation to the victim’s family). This study addresses three main questions: (1) What is the form of criminal liability for a coach whose actions result in the death of a student, from the perspective of positive law?(2) What is the form of criminal liability for such a coach, from the perspective of fiqh jinayah?(3) What are the similarities and differences in the criminal liability of a pencak silat coach causing the death of a student, when viewed from both positive law and fiqh jinayah? The objectives of this research are: (1) To analyze the form of criminal liability of a pencak silat coach whose actions result in the death of a member, from the perspective of positive law.(2) To examine the same matter from the viewpoint of fiqh jinayah.(3) To compare the criminal liability of a pencak silat coach causing the death of a member in both
fiqh jinayah and positive law. This study employs a normative legal research method, meaning it relies on obtaining data and information relevant to the legal issue under discussion through a literature review.

 

Pertanggung jawaban pidana pelatih pencak silat terhadap anggotanya yang meninggal merupakan permasalahan yang sering
terjadi di kalangan organisasi pencak silat yang sampai ke titik meninggal, faktor ini masuk dalam kategori kelalaian jika dilihat dari
sistem hukum positif menggunakan pasal 359 KUHP, jika dilihat dari sistem hukum pidana islam hukumannya berupa diyat, (1)
Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih yang menyebabkan kematian kepada siswanya ditinjau perspektif
hukum positif ? (2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih yang menyebabkan kematian kepada siswanya
ditinjau perspektif Fiqh Jinayah? (3) Bagaimana komparasi persamaan dan perbedaan pertanggung jawaban pelatih pencak silat
yang menyebabkan kematian di tinjau dari hukum positif dan fiqh jinayah? Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk menganalisa
bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelatih pencak silat yang menyebabkan kematian kepada anggotanya dalam prespektif Hukum Positif. (2) Untuk mengetahui pelatih yang menyebabkan kematian terhadap anggotanya dalam pandangan Fiqh Jinayah. (3) Untuk mengkomparasi pertanggung jawaban pelatih pencak silat yang menyebabkan kematian terhadap anggotanya di tinjau dari fiqh jinayah dan hukum positif. Penelitian ini merupakan hukum normatif dengan artian penelitian yang dilakukan dengan cara mendapatkan data atau informasi yang sesuai dengan isu hukum yang dibahas dengan kajian pustaka.

References

Erwin setyo kriswanto Sejarah dan perkembangan pencak silat teknikteknik dalam pencak silat pengetahuan dasar pertandingan pencak

silat, catatan yogyakarta tahun 2015. Pemasaran PT. PUSTAKA BARU

Fitri Wahyuni, Dasar – Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama,. 2017, Hal 74

Mochamad Sadheli. Sasaran yang dilarang dalam pencak silat. Kompas news. 2002

Penjasorkes, sasaran yang di perbolehkan dalam pencak silat, 2019

Awan hariono larangan, penilaian, dan penentu kemenangan Universitas Negeri Yogyakarta Hal 1 Laden Malpaung, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. (Jakarta: Sinar Grafika, 1999), 26

Rokhmadi. Hukum Pidana Islam. CV Karya Abadi Jaya Semarang. Hal 133

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Ummah, I. K. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana Pelatih Pencak Silat Terhadap Anggotanya yang Meninggal Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam: Criminal Liability of Pencak Silat Trainers for the Death of Their Members: A Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law. CLEAR: Criminal Law Review, 2(2), 117–125. https://doi.org/10.35719/clear.v2i2.32

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.