Ancaman Penjatuhan Hukuman Pemiskinan Pelaku Tipikor Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif

Authors

  • Muhammad Dliyaul Lami' Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Pemiskinan, Korupsi, Fiqh Jinayah

Abstract

Throughout 2021, the Indonesian state's losses reached Rp. 62.93 trillion and asset recovery about 1.4 trillion. Impoverishment punishment hoped to provide a deterrent effect due to criminal acts of corruption. Fiqh Jinayah has rules that can be imposed on perpetrators of crimes such as Hudud, Qishash, Kafarat, and Ta'zir. Corruption is included in the ta'zir finger because the punishment for corruption is not stipulated in the Al-Quran and Hadith. The focus of the problems studied are: 1). How is the construction of impoverishment punishment as a preventive measure for corruption offenders in Indonesia? 2). How is the construction of impoverishment punishment, from the perspective of Fiqh Jinayah? To find out the problems in this research, the researcher uses a type of normative legal research. Thus, the design of the procedure for imposing impoverishment penalties for corruption offenders has been carefully regulated as set forth in Law no. 20 of 2001 on changes to Law no. 31 of 1999. The imposition of impoverishment sentences aims to reduction, limitation, and prevention to the perpetrators so that there is no repetition of the crime. This is in line with the characteristics of corruption seen from Fiqh Jinayah view. Therefore, the imposition of impoverishment sentences for perpetrators of corruption in Indonesia can be included in the category of jarimah ta'zir which has certain limits on the number of sentences and the material prescribed in Fiqh Jinayah.

Sepanjang tahun 2021 kerugian perekonomian negara Indonesia mencapai Rp. 62,93 triliun dan asset recovery masih menyentuh diangka 1,4 triliun. Maka dengan adanya hukuman pemiskinan diharapkan bisa memberikan efek jera dan terpenuhinya perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Fiqh Jinayah terdapat aturan yang bisa dikenakan kepada pelaku tindak pidana seperti Hudud, Qishash, Kafarat, dan Ta’zir. Korupsi termasuk ke dalam jarimah ta’zir karena korupsi hukumannya tidak memiliki ketetapan dalam Al-Quran dan Hadis. Fokus masalah yang diteliti yakni: 1). Bagaimana konstruksi penjatuhan hukuman pemiskinan sebagai upaya preventif bagi pelaku tipikor di Indonesia? 2). Bagaimana konstruksi penjatuhan hukuman pemiskinan itu, dalam perspektif Fiqh Jinayah? Untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normative. Dengan demikian, perancangan mengenai prosedur penjatuhan hukuman pemiskinan bagi pelaku tipikor telah diatur dengan cara seksama yang termaktub dalam  UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999. Penjatuhan hukuman pemiskinan bertujuan untuk memberikan pengurangan, pembatasan, serta pencegahan kepada pelaku agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana. Hal ini selaras dengan adanya ciri-ciri tindak pidana korupsi yang dilihat dari kacamata Fiqh Jinayah Maka dari itu, penjatuhan hukuman pemiskinan bagi pelaku korupsi di Indonesia bisa termasuk kedalam kategori jarimah ta’zir yang mana memiliki kepastian batasan pada jumlah hukuman serta materi yang disyariatkan dalam Fiqh Jinayah.

References

Book

Syatar, Achmad Abu Bakar Abdul. (2020). Filosofi ‘Uqubah Islamiyah Versi Ramadhan Al-Buti. Alauddin University Press.

S.H. Alatas. (1986). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES

Zainuddin, Ali. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin, Ali. (2007). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Adami, Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama. (2014). Al-Quran Karim dan Terjemahannya. Surakarta: PT. Qomari Prima.

A, Djazuli.( 2000). Fiqih Jinayah : Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahmat, Hakim. (2000). Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2000.

Andi, Hamzah.(1984). Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ahmad, Hanafi. (1993). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Islamul, Haq. (2020). Fiqh Jinayah. Sulawesi Selatan: IAIN Pare-pare Press.

Evi, Hartanti. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti. (2006). Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasrun, Harun. (2002). Ensiklopedi Hukum Islam. Yogyakarta: PT. Ichtiar Van Hoeve.

Mertha, Ketut I.(2014). Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana. Bali: Udayana University Press.

Made I, Laut Mertha Jaya. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan kualitatif. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Mochtar, Lubis dan C. Scott James. (1995). Bunga Rampai Korupsi Vol. 3. Jakarta: LP3ES.

Peter, Marzuki Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Herden, Merpaung.(2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Djambatan.

Haroen, Nasrun. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama

Muhammad, Nurul Irfan.(2003). Fiqh Jinayah Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Nurul Irfan.(2013). Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah. 2013

Muhammad, Nurul Irfan. (2009). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Badan Litbang dan Diklat Departemen Negara RI.

S, Poerwodarminto W. J. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1976.

Juhaya, Praja S. (1991). Hukum Islam di Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Qalyubi. (2009). Stilistika Al Quran. Malang: LKiS Printing Cemerlang.

Sayyid, Sabiq (1992). Fiqhussunnah 4. Translated by Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Beirut: Darul Fikr.

Topo, Santoso. (2003). Membumikan Pidana Islam. Jakarta: GIP.

Anwar, Syamsul. (2006). Fikih Anti Korupsi. Jakarta: Pusat Agama dan Peradaban.

Tim Penyusun. (2020). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Iain Jember.

Khallaf, Wahab Abdul. (1926). Ilmu Ushul Fiqh. Ad Dar Kuwaitiyah.

Priscyllia, Yesicha Margaretha, Wisnubroto Aloysius. (2014). Pemiskinan Koruptor sebagai Salah Satu Hukuman Alternatif dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya.

Journal Article

Alfitra. (2015). Pemiskinan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. MIQOT Vol. 39, p. 102

Amelia. (2010). Korupsi dalam Tinjauan Hukum Islam. Juris, Vol, 9 No. 1. p. 78

Bayu Aji Yogi. (2013). Pemiskinan Koruptor Sebagai Hukuman Alternatif dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 9. p. 16-17

Hastian Temmy. (2017). Pro dan Kontra Sanksi Pemiskinan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum Vol. 1, p. 2

Saputra Dalimunthe Juangga. (2020). Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sains Vol. 1. p. 66

Sugiarto Agus.(2020) Pidana Pemiskinan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juris Yuridis Vol. 6, p. 74

Wahab M. Aziz. (2016). Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Fiqih Jinayat Journal Ihya ‘Ulum Al-Din, Vol, 18 No. 2. p. 167

Government Publication

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Thesis

Wijaya, Ashabi. 2015. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengerusakan Terhadap Barang Yang Dilakukan Oleh Anggota Perguruan Pencak Silat (Studi Di Polres Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate Tulungagung dan Pagar Nusa Tulungagung) (Skripsi, Universitas Brawijaya

Narto, Kurniawan. (2019) “Sanksi Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam.” Skripsi Universitas Muhammadiyah Palembang.

Azharul, Paturusi Putra Nugraha. (2017) “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara.” Skripsi Universitas Hasanuddin.

Rafli, Saldi. (2017) “Analisis Korupsi dan Dampaknya (Telaah atas Hukum Islam).”Skripsi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Web Pages

Berita-KORUPSIMENURUT HUKUM ISLAM (kemenkeu.go.id) (diakses tanggal 29 Mei 2022)

https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya (Diakses pada tanggal 10 November 2022)

https://nasional.tempo.co/amp/1594071/kerugian-akibat-korupsi-rp62-t-di-2021-icw-kritik-kpk-cuma-tangani-1-persen (Diakses pada tanggal 21 Juni 2022).

Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp62,93 Triliun pada 2021 (dataindonesia.id) (Diakses pada tanggal 19 Agustus 2022)

Sebut Rerata Tuntutan Kasus Korupsi 4 Tahun Bui, ICW Pertanyakan Efek Jera (detik.com) (Diakses pada tanggal 10 November 2022)

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

Muhammad Dliyaul Lami’. (2023). Ancaman Penjatuhan Hukuman Pemiskinan Pelaku Tipikor Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif . CLEAR: Criminal Law Review, 1(1), 51–76. Retrieved from https://clearjournal.uinkhas.ac.id/index.php/clear/article/view/5