Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan (Telaah Yuridis di Polsek Jenggawah Kabupaten Jember)
Keywords:
Hak korban, Tindak pidana, Kejahatan seksual, Anak sebagai korban, PemerkosaanAbstract
Government Regulation Number 44 of 2008 About Compensation, Restitution and Assistance to Witnesses and Victims, and contained in Law Number 31 of 2014 About Amendments to Law Number 13 of 2006 About Protection of Witnesses and Victims. The government through the regulation explains the government's responsibility to provide protection and fulfill the rights needed by rape victims. Here the author is interested of research to find out the implementation of fulfilling the rights of children rape victims in the Jenggawah Police and Knowing the obstacles during the process of implementing legal protection for child victims of rape at the Jenggawah Police. This research method uses empirical legal research, data collection is carried out on existing realities and supported by primary data sources, collection technicmostly on observation, interviews and documentation. Using a qualitative approach, examines legal regulations according to reality and the object is the Jenggawah Police. The results of this study are that the Jenggawah Polsek doesn’t have special investigators for children and doesn’t bring in child psychologists. There is no social rehabilitation provided by the Janggawah Police, however the Polsesk provides social advice to the victim and always visits the victim's house to see the condition and progress of the victim after what the victim has experienced. Once a week the police visit the victim to review his progress and provide social advice. However, many victims' rights have not been fulfilled for child victims of rape, such as education on religious values, psychological assistance, restitution, and safe houses (shelters).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, serta Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan termuat dalam Undanng-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pemerintah melalui peraturan tersebut menjelaskan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak yang dibutuhkan oleh korban Perkosaan. Disini penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui implementasi pemenuhan hak anak sebagai korban Perkosaan di Kepolisian Sektor Jenggawah Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui sejauh mana implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagain korban Perkosaan di Polsek Jenggawah, wilayah Kecamatan Jenggawah. Kabupaten Jember dan Mengetahui kendala yang dialami selama proses pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban Perkosaan di Polsek Jenggawah. Metode penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum empiris., pengumpulan data dilakukan pada realita yang ada dan didukung sumber data primer, pengumpulan data lebih banyak pada observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan metode pendekatan kualitatif, mengkaji aturan hukum sesuai realita dan obyeknya adalah Polsek Jenggawah, Kab. jember. Adapun hasil penelitian ini adalah Polsesk Jenggawah tidak memiliki penyidik khusus anak dan tidak mendatangkan psikolog anak. Tidak adanya rehabilitasi sosial yang diberikan oleh Polses Jenggawah, namun Polsesk memberikan nasihat-nasihat sosial kepada korban dan selalu mengunjungi rumah korban untuk melihat bagaimana keadaan dan perkembangan korban setelah apa yang telah dialami oleh korban, seminggu sekali pihak kepolisian mengunjungi korban untuk meninjau perkembangannya dan memberikan nasihat sosial. Namun banyak hak korban yang belum dipenuhi terhadap anak korban Perkosaan seperti, edukasi nilai agama, pendampingan psikolog, restitusi, dan rumah aman (Shelter).
References
Buku
Beruh, R. S. (2015). Membumikan Hukum Tuhan: Perlindungan Ham Perspektif Hukum Pidana Islam,. Bekasi: Pustaka Ilmu.
Lukar, A. B. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan. . Lex Crimen, 54.
Mulyadi, L. (2010). Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Pradilan. Bandung: Mandar Maju.
Pahuja, S. (2021). Routledge Handbook of International Law and the Humanities. Dalam C. dkk, Routledge Handbook of International Law and the Humanities (hal. 20-30). New York: Routledge.
Soebroto, S. W. (1997). Kejahatan Perkosaan Telaah Teoritik Dari Sudut Tinjau Ilmu-Ilmu Sosial . Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Waluyo, B. (2012). Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: SInar Grafika.
Yulia, R. (2013). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Laman
(2020, October 23). Diambil kembali dari Radar Jember: https://radarjember.jawapos.com/headline/23/10/2020/tujuh-pemuda-di-jenggawah-perkosa-bocah-15-tahun/
Wawancara
Rinto, A. (2021, August 20). Wawancara Implementasi Perlindungan Hukum pada Anak sebagai Korban di Polsek Jenggawah. (Wike, Pewawancara)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan


