Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Muhammad RIzky Afwan Fanani Kiai Haji Achmad Siddiq Islamic State University

Keywords:

Criminal Liability, Corporation, Terorrism, Financing Crimes, Funding

Abstract

The main focus of this research is: 1) What is the form of corporate criminal liability in the crime of financing terrorism? 2) What is the form of corporate criminal liability in the criminal act of financing terrorism in terms of Islamic Criminal Law? In research methods, it uses normative juridical research with statutory, conceptual and comparative approaches which are relevant to the title of this research. The analysis technique uses literature study. In this research, 2 conclusions can be drawn, namely: 1) The form of corporate criminal responsibility for the crime of financing terrorism refers to Law Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Terrorism Funding. Corporations are subject to a basic criminal charge, namely a fine of up to Rp. 100,000,000,000 (one hundred billion rupiah). 2) The form of corporate criminal responsibility for acts of terrorist financing when viewed from Islamic criminal law is Ta'zir. Ta'zir punishment is given only to administrators or those in charge. This is because themukallaf, which is one of the conditions for criminal responsibility, is only owned by humans, because a corporation explicitly does not have the mind, let alone the will to do something, so it cannot be charged with legal responsibility..

Keywords: Criminal Liability, Corporations, Terrorism Financing Crimes.

 

Abstrak:

Fokus utama dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme ditinjau dari Hukum Pidana Islam? Dalam metode penelitian, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan yang mempunyai relevansi dengan judul penelitian ini. Teknik analisisnya menggunakan studi kepustakaan. Dalam Penelitian ini, dapat disimpulkan 2 kesimpulan yaitu: 1) Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pendanaan Terorisme. Korporasi dibebani pidana pokok yaitu denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 2) Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pendanaan terorisme jika ditinjau dari hukum pidana Islam adalah Ta’zir. Hukuman Ta’zir diberikan hanya kepada pengurus atau yang bertanggung jawab saja. hal ini disebabkan karena mukallaf yang menjadi salah satu syarat pertanggungjawaban pidana hanyalah dimiliki oleh manusia saja, karena sebuah korporasi secara eskplisit tidak memiliki akal apalagi kehendak dalam berbuat sesuatu hingga tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

References

Buku

Ali, Chaidir. (1987). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Arief, Barda Nawawi. (1990). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Bemmelen, J.M.Van. (1986). Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Binacipta.

Dwidja dan Priyatno Muladi. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hanaf, Ahmad. (2005). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Huda, Chairul. (2006). “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Jakarta: Prenada Media.

Kurniawan, Basuki. (2021). Logika dan Penalaran Hukum. Bondowoso: Licensi.

Mortokusumo, Sudikno.(1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muladi dan Dwidja Priyanto. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenademadia Group.

Muslich, Ahmad Wardi. (2006). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo, Sajipto. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rahmad, Abdur.(1992). Tindak Pidana dalam Syariat Islam. Jakarta:Rineka Cipta.

Reza, Aulia Ali. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Santoso, Ratama. (2020). Pengantar Dasar Kajian Terorisme Abad 21:Menjaga Stabilisasi Keamanan Negara. Sleman: DeePublish.

Sjahdeni, Sutan Remy. (2007). Pertanggungjawaban Korporasi. Jakarta: Jakarta Grafity Press.

Tsalisah, Tim, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, terj. dari At-Tasyrī’ al-Jinā’i al-Islāmiy Muqāranan bil Qānūnil Waḍ’iy oleh Abdul Qadir Audah, (Bogor: PT Kharisma Ilmu), cet. 2

Jurnal

Nasrudin, Achmad. “Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vo. 5 No. 2, (2019)

Putri, Yuliana. ”Peran Rekomendasi Financial Action Task Force(FATF) Dalam Pendanaan Terorisme di Indonesia”,Journal of International relations,Vol 1,No 2,2015

Hanafi, “Reformasi Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 11 Vol. 6 (1999),

Website

https://news.detik.com./berita/Kemenag-pastikan-yayasan-amal-yang-himpun-dana-teroris-di-lampung-ilegal/1 diakses pada 10 November 2022

Undang-Undang

Draft RUU KUHP 04 Juli 2022.

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Downloads

Published

2024-01-03

How to Cite

Muhammad RIzky Afwan Fanani. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. CLEAR: Criminal Law Review, 1(2), 84–102. Retrieved from https://clearjournal.uinkhas.ac.id/index.php/clear/article/view/17