Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Atas Kelalaian Pengemudi Pemadam Kebakaran Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Pengendara
Keywords:
Hukum Positif, Hukum Pidana Islam, Pemadam Kebakaran, Hilangnya NyawaAbstract
Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi pemadam kebakaran atas kelalaiannya serta mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tentu menjadi kasus kecelakaan yang dapat membuat dualisme hukum dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi pemadam kebakaran, karena berdasarkan KUHP pasal 359 dan pasal 310 UU No.22/2009 maka relawan dikenakan sanksi pidana dikarenakan tindakannya yang menghilangkan nyawa seseorang meskipun dalam keadaan lalai, akan tetapi berdasarkan UU No. 22/2009 pasal 134 disebutkan bahwa ada 7 kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan salah satunya adalah mobil pemadam kebakaran.
Fokus penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap bentuk pertanggung jawaban pidana pengemudi pemadam kebakaran atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa pengendara lain; 2). Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap bentuk pertanggung jawaban pidana pengemudi pemadam kebakaran atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa pengendara lain. Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk Mengetahui mengetahui tinjauan hukum positif terhadap bentuk pertanggung jawaban pidana pengemudi pemadam kebakaran atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya pengguna jalan lain; 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana pengemudi pemadam kebakaran atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa pengendara lain.
Kategori penelitian adalah kepustakaan atau library research, yuridis-normatif sebagai sifat dari penelitian ini. penelitian ini didasarkan pada penggalian terhadap data sekunder yang diklasifikan dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan tekhnik analisis data deskriptif dan keabsahan data melalui triangulasi sumber.


